Assalamu’alaikum wr wb,
BroSis, ada kabar gembira bagi yang ingin mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terkena denda untuk wilayah DKI Jakarta, karena Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan denda PKB untuk beberapa pekan ke depan ( 10 Oct’12 s/d 28 Oct’12 ).
Dijelaskan bahwa Tidak hanya mendapat penghapusan denda, wajib pajak juga diberikan potongan pokok PKB sebesar 25 persen setiap tahunnya. Misalnya, pokok PKB Rp 100 ribu, hanya dibayar Rp 75 ribu saja.
“Aturan tersebut berlaku mulai hari ini sampai dengan tanggal 28 Oktober 2012,” kata Kepala Unit Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Samsat Jakarta Selatan, Dody, Rabu (10/10/2012).
“Disertai dengan penghapusan sanksi administrasi atau denda PKB tersebut,” kata Dody.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 77 Tahun 2012 tanggal 5 Juli 2012 tentang pemberian pengurangan PKB dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) serta penghapusan sanksi administrasi, dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 134 Tahun 2012 tanggal 19 September 2012 tentang perubahan atas Pergub No 77 Tahun 2012.
Selain mendapat keringanan dalam membayar pokok PKB dan juga penghapusan denda PKB, wajib pajak juga mendapatkan kabar gembira lainnya. Wajib pajak yang hendak mengganti nama kepemilikan kendaraannya tidak dikenakan Bea Balik Nama (BBN).
“Untuk BBN dikurangi sebesar 100 persen dari pokok BBN-KB atau dihapus. Ini juga berlakunya hanya sampai dengan tanggal 28 Oktober 2012,” jelas Dody
Sumber : http://www.tmcmetro.com/news/2012/10/ada-pemutihan-ayo-bayar-pajak-kendaraan
Demikian, semoga bermanfaat.
Wassalamu’alaikum wr wb.
Vieky
sip ajib,..ayo2 yg mau ngurus 😀
antriannya gak kuat boooooo…urus dr jam 8 pagi… jam 4 masih dijanjiin utk ngelanjutin bsknya…
ohh gitu ya….waduh….mesti dateng subuh2 terus bawa bekel yg banyak dong ya…hmmm….semoga temen2 yang lagi ngurus dilancarkan urusannya…Aamiin….
Saya sudah kesana tapi kenapa untuk esek2 mesin dan daftar harus bayar????kenapa nga digratisin aja sekalian. Soalnya saya bayar kertas esek Rp. 30.000 dan daftar balik nama Rp.40.000.
Beria Boong,, saya ud urus tp tetep hrs bayar Pajak Full(telapt pajak 5Th) denda hanya dikurangi 25% saja. Di Cek dong Bos ke Lapangan,
lah itu baca dulu bos di atas, kalau denda dipotong 25% aja.kalo balik nama baru free
(tapi tetep bayar administrasi pendaftaran yah hiks hiks)
waduh, antriannya ya yg panjang?
ane mo ngurus balik nama nih
Hey! I know this is kinda off topic nevertheless I’d figured I’d ask.
Would you be interested in exchanging links or maybe guest writing a blog post or vice-versa?
My site discusses a lot of the same subjects as yours and I feel we could
greatly benefit from each other. If you might be interested feel free to send
me an email. I look forward to hearing from you! Superb blog by the way!
Hi Regena, thanks for visit. for your offering i will considering it first, so just inform me first your blog link and let me decide it then. rgds